Kamis, 07 Juni 2012

Wisata Islami Itu Harus Aman dan Nyaman


Baik, saya akan memberikan tanggapan terhadap artikel ini, yang memang membahas topic yang sangat menarik, yaitu tentang bagaimana membangun wisata islami yang nyaman dan aman .Memang sangat disayangkan apabila di kota Banda Aceh masih terdapat tempat yang disalah fungsikan oleh para muda-mudi, khususnya di daerah wisata Ulee Lheue. Padahal tujuan didirikannya tempat itu adalah agar para turis asing maupun turis lokal bisa menikmati keindahan alam yang disajikan di Ulee Lheue. Namun, akibat fasilitas yang kurang memadai seperti lampu penerangan, tempat itu berubah menjadi tempat “berduaan” bagi para kaum remaja disaat matahari mulai terbenam. Kasus ini sudah lumayan lama berlangsung, hingga belakangan ini masyarakat Ulee Lheue berinisiatif untuk menutup kawasan tersebut apabila menjelang malam. Tindakan ini memang sangat bagus, namun di sisi lain para pedagang di daerah itu mengalami kerugian karena mereka tidak bisa berjualan lagi seperti biasa. Nah, disini lah pemerintah harus memainkan perannya. Saya setuju dengan pendapat bapak Dr. Iskandarsyah Madjid, SE, MM. yang menyebutkan bahwa sebaiknya penerangan di tempat-tempat yang memiliki kemungkinan terjadinya maksiat diperbaiki lagi untuk meminimalisir hal itu. Pemerintah juga harus bertindak dengan tepat agar para pedagang yang berada di seputaran lokasi itu harus mendapat kejelasan dan tidak mengalami kerugian seperti saat ini. Para petugas Syariat juga harus di optimalkan dalam mengontrol tempat-tempat rentan yang seperti ini. Apabila seluruh aspek ini terkontrol dengan baik, InsyaAllah tempat Wisata Islami yang nyaman dan aman akan segera terwujud!.

1.8 A REVIVAL OF FORTUNES



The years between the two world wars represent perhaps the lowest point in the history of Islam, but with the conclusion of hostilities at the end of the Second World War marked the beginning of a revival of fortunes in the Islamic world, heralded by the emergence of independence movements in many Muslim countries then under colonial rule. These movements were inspired by the writings of prominent Muslim thinkers from the first half of the twentieth century such as Muhammad Abduh and Rashid Rida in the Middle East, and Maududi in India in the early 1900s. Muhammad Abduh distrusted the Westerners and discouraged parents from sending their children to schools run by missionaries; however, he was not opposed to Western science and technology per se, recognizing their essential role in their lives and encouraged mastering such knowledge. A disciple of Muhammad Abduh, Rashid Rida supported the establishment of an Islamic state, emphasizing the importance for Muslims to return to the basic principles of Islam, whilst empowering themselves with modern science so as not to fall behind the western powers. Maududi did not believe that muslims should be governed by a secular government and so rejected Western Imperialism.
The Process of achieving independencewas uneven. Egypt, for example, achieved nominal independence from Britain in 1922, but Britain retained enormous influence until the free officers coup under Gamal  Abd al-Nasser deposed King Faruq in 1952. Syria achieved independence from France in 1941, whilst Britain unilaterally left Palestine in 1948, leading to the creation of a political division between Israel and the Palestinians in the West Bank and Gaza. Full independence was granted to Jordan by the British in 1932. The Algerian war of independence won independence from France in 1962. The Kingdom of Morocco recovered its poitical independence from France in 1956 and through subsequent agreements with Spain in 1956 and 1958, Certain Spanish-ruled areas were returned to Morocco.
The nationalist regimes that came to power following independence fom the Western mandates tended to maintain a tight control over their economies. Using a socialist economic model, countries like Egypt, Iraq, Algeria and Syria agreed to pool national resources and spend them centrally to spur economic development. One strategy adopted in the 1960s was import-substituting industrialization (ISI). This was an attempt to build local industries that would create jobs, use local resources and allow countries to stop importing Western goods. To achieve this, Government raised trade barriers and heavily subsidized infant industries (often owning them outright) in order to stimulate rapid economic development. Unfortunately, the ISI scheme failed when these industries became bloated, inefficient enterprises riddled with bureaucracy and corruption; they could not meet local demands and were a drain on national resources.
By the late 1970s, Egypt, under President Anwar Sadat, had abandoned the strategy of ISI in favour of infitah, which he means opening up the economy to foreign investment. Other muslim countries decided to follow suit and encourage foreign investment in order to stimulate their economies. Unfortunately, the strategy of infitah has also been a disappointment. Much of the sought-after foreign investment has been in Western consumer goods and luxuries, like McDonald’s and name-brand clothing, rather than in local industry. This important of Western commodities and associated cultural values has done little to raise the general standard of living in the region. Instead, it tends to increase the cultural and economic gapa between a wealthy class that has benefit from Western investment and adopted a more Western lifestyle, and a much larger population of the poor. Furthermore, many muslims feel that the unrestricted importation of Western goods and cultural values challenges important social traditions and Islamic values. This is one factor in the rise of resentment against the West and the increasing popularity of Islamic opposition groups that promise to restore cultural and economic independence to the region.

A). AKAD POLA TITIPAN



Akad berpola titipan (wadi’ah) ada dua, yaitu Wadi’ah yad Amanah dan Wadi’ah yad Dhamanah. Pada awalnya, Wadi’ah muncul dalam bentuk yad al-amanah ‘tangan amanah’, yang kemudian dalam perkembangannya memunculkan yadh dhamanah ‘tangan penanggung’. Akad Wadi’ah yad dhamanah ini akhirnya banyak dipergunakan dalam aplikasi perbankan syariah dalam produk-produk pendanaan.


1). Titipan Wadi’ah yad Amanah
                Secara umum Wadi’ah adalah titipan murni dari pihak penitip (muwaddi’) yang mempunyai barang/asset kepada pihak penyimpan (mustawda) yang diberi amanah/kepercayaan, baik individu maupun badan hukum, tempat barang yang dititipkan harus dijaga dari kerusakan, kerugian, keamanan, dan keutuhannya, dan dikembalikan kapan saja penyimpan menghendaki.
                Barang/asset yang dititipkan adalah sesuatu yang berharga yang dapat berupa uang, barang, dokumen, surat berharga, atau barang berharga lainnya. Dalam konteks ini, pada dasarnya pihak penyimpan (custodian) sebagai penerima kepercayaan (trustee) adalah yad al-amanah ‘tangan amanah’  yang berarti bahwa ia tidak diharuskan bertanggung jawab jika sewaktu dalam penitipan terjadi kehilangan atau kerusakan pada barang/asset titipan, selama hal ini bukan akibat dari kelalaian atau kecerobohan yang bersangkutan dalam memelihara barang/asset titipan. Biaya penitipan boleh dibebankan kepada pihak penitip sebagai kompensasi atas tanggung jawab pemeliharaan.
                Dengan prinsip ini, pihak penyimpan tidak boleh menggunakan atau memanfaatkan barang/asset yang dititipkan, melainkan hanya menjaganya. Selain itu, barang/asset lain, melainkan harus dipisahkan untuk masing-masing barang/asset penitip. Karena menggunakan prinsip yad al-amanah, akad titipan seperti ini biasa disebut wadi’ah yad amanah.

2). Titipan Wadi’ah yad Dhamanah
                Dari prinsip yad al-amanah ‘tangan amanah’ kemudian berkembang prinsip yadh-dhamanah ‘tangan penanggung’ yang berarti bahwa pihak penyimpan bertanggung jawab atas segala kerusakan atau kehilangan yang terjadi pada barang/asset titipan.
                Hal ini berarti bahwa pihak penyimpan atau custodian adalah trustee yang sekaligus guarantor ‘penjamin’ keamanan barang/asset yang dititipkan. Ini juga berarti bahwa pihak penyimpan telah mendapatkan izin dari pihak penitip untuk mempergunakan barang/asset yang dititipkan tersebut untuk aktivitas perekonomian tertentu, dengan catatan bahwa pihak penyimpan akan mengembalikan barang/asset yang dititipkan secara utuh pada saat penyimpan menghendaki. Hal ini sesuai dengan anjuran dalam islam agar asset selalu diusahakan untuk tujuan produktif (tidak idle atau didiamkan saja).
                Dengan prinsip ini, penyimpan boleh mencampur asset penitip dengan asset penyimpan atau asset penitip yang lain, dan kemudian digunakan untuk tujuan produktif mencari keuntungan. Pihak penyimpan berhak atas keuntungan yang diperoleh dari pemanfaatan asset tititpan dan bertanggung jawab penuh atas risiko kerugian yang mungkin timbul. Selain itu, penyimpan diperbolehkan juga, atas kehendak sendiri, memberikan bonus kepada pemilik asset tanpa akad perjanjian yang mengikat sebelumnya. Dengan menggunakan prinsip yadh dhamanah, akad titipan seperti ini biasa disebut Wadi’ah yad dhamanah.
                Rukun dari akad titipan Wadi’ah (yad Amanah maupun yad Dhamanah) yang harus dipenuhi dalam transaksi ada beberapa hal berikut:
1)      Pelaku akad, yaitu penitip (mudi’/muwaddi’) dan penyimpan/penerima titipan (muda’/mustawda’)
2)      Objek akad, yaitu barang yang dititipkan; dan
3)      Shighah, yaitu ijab dan Qabul
Sementara itu, syarat Wadi’ah yang harus dipenuhi adalah syarat bonus sebagai berikut:
1)      Bonus merupakan kebijakan (hak prerogative) penyimpan; dan
2)      Bonus tidak disyaratkan sebelumnya.
Prinsip Wadi’ah yad Dhamanah inilah yang secara luas kemudian diaplikasikan dalam dunia perbankan Islam dalam bentuk produk-produk pendanaannya, yaitu:
1)      Giro (current account) Wadi’ah
2)      Tabungan (savings account) Wadi’ah
Beberapa ketentuan Wadi’ah yad Dhamanah, antara lain:
1)      Penyimpan memiliki hak untuk menginvestasikan asset yang dititikan;
2)      Penitip memiliki hak untuk mengetahui bagaimana assetnya diinvestasikan;
3)      Penyimpan menjamin hanya nilai pokok jika modal berkurang karena merugi/terdepresiasi;
4)      Setiap keuntungan yang diperoleh penyimpan dapat dibagikan sebagai hibah atau hadiah. Hal itu berarti bahwa penyimpan (bank) tidak memiliki kewajiban mengikat untuk membagikan keuntungan yang diperolehnya; dan
5)      Penitip tidak memiliki hak suara.
Simpanan dengan prinsip Wadi’ah yad dhamanah mempunyai potensi untuk bermasalah dalam beberapa hal, yaitu:
Ø  Masalah #1: Investasi yang terbatas
Utilisasi asset: Untuk melindungi kerugian modal, penyimpan (bank) tidak dapat menginvestasikan dana Wadi’ah yad dhamanah pada proyek-proyek berisiko tinggi dengan profit tinggi sehingga penyimpan terlalu bergantung pada investasi berisiko rendah dengan profit rendah (murabahah).
Ø  Masalah #2: Distribusi profit menguntungkan penyimpan
Penitip berada pada posisi belas kasih penyimpan (bank) karena penyimpan secara legal tidak diwajibkan untuk mendistribusi profit yang diperoleh. Bank dapat memberikan hibah (bonus) rendah meskipun mereka memperoleh profit yang tinggi.

Ø  Masalah #3: Mencampur dana simpanan dengan modal
Undang-undang tidak membolehkan bank syariah untuk mencampur dana simpanan dengan modal.

Senin, 04 Juni 2012

DAPATKAH AKSES ATAS KEUANGAN MIKRO MEMBANTU MASYARAKAT MISKIN YANG AKTIF SECARA EKONOMI DI SAAT-SAAT KESUKARAN RUMAH TANGGA YANG PARAH?



Keuangan mikro memainkan peran berlipat ganda; salah satu adalah sebagai katup pengaman nasional. Ketika bencana melanda dan banyak orang dengan tanpa terduga kehilangan pekerjaan, tempat tinggal, penghasilan, dan aktiva, banyak orang bertahan hidup dengan menjadi pengusaha bebas dalam sector Non formal. Di saat-saat seperti itu maka akses atas keuangan mikro dapat membuat perbedaan sangat penting dalam kemampuan orang untuk mengurus keluarga mereka dan memutar roda ekonomi  rumah tangga. Dalam keadaan seperti itu keuangan mikro juga berlaku sebagai katup pengaman bagi masyarakat secara lebih luas; mereka yang mampu menafkahi dan mencukupi pakaian keluarga mereka sedikit kemungkinan menyebabkan gangguan social dibandingkan dengan mereka yang kurang mampu.

a). Meksiko: Menopang keluarga setelah ditinggalkan suami
AL membantu suami mengembangkan bisnis keramik kecil. Selain itu, ia mengelola sisi administrative dari usaha, memperoleh pinjaman $200 dari Assesoria Dinamica a Microempresas (ADMIC) untuk memperluas bisnis. Namun demikian, suaminya pemabuk berat dan menghamburkan uang mereka sehingga bisnis mereka hampir bangkrut. Lalu Suaminya memperlakukan dia dan anak-anak mereka dengan kejam sampai-sampai meninggalkan mereka. Tak lama setelah itu, ia membuka took keramik pesaing di jalan yang sama. Kehilangan semangat dan malu, AL memutuskan untuk menjual bisnisnya. Namun demikian, anak-anaknya keberatan. Putra sulungnya, yang berusia 17 tahun, mengatakan, “Ibu tidak boleh berbuat seperti itu. Anda sudah bekerja begitu keras, menderita begitu banyak untuk terus menjalankannya. Anda tidak boleh menjualnya”. AL kelak mengatakan, “Saya tahu dia benar, jadi saya memutuskan untuk meneruskan bisnis saya dengan sepenuh hati, membayar lunas seluruh pinjaman, dan membuat bisnis itu sukses karena saya merasa yakin.
AL mengunjungi ADMIC, yang meminjamkan $640 untuk mulai kembali dari awal. Dengan pinjaman yang baru dan bantuan anak-anaknya, AL berhasil melunasi seluruh pinjamannya. Tahun berikutnya ia mendapat pinjaman $1280 dan bisnisnya tumbuh cukup besar sehingga AL memenuhi syarat untuk mendapatkan pinjaman dari bank umum Sejak saat itu, AL mampu meminjam dari beberapa bank, dan kerja kerasnya selama bertahun-tahun telah menghasilkan bisnis yang sukses dan mempekerjakan 15 karyawan dari lingkungan masyarakat setempat.

b). Ekuador: Membangun bisnis kembali
EC seorang ahli pengobatan tradisional turun-temurun; ia belajar dari menyembuhkan ibunya, yang menjalankan stan ramuan tanaman obat di pasar dan terkenal sanggup mengobati. Namun demikian pasar ditutup untuk dibangun pelataran parkir dan ibunya jatuh sakit. EC memutuskan untuk membuka stan baru; dan untuk itu ia meminjam $880 dari pemberi pinjaman local. Bunganya 10 persen perbulan yang dihitung saldo semula, dan EC wajib membayar angsuran $17 untuk pokok dan bunga. Dengan hasil penjualan rata-rata $22 per hari, EC hanya menyisakan sedikit untuk menyediakan nafkah dan pakaian untuk keempat anaknya.
Pada suatu hari, RC mendengar iklan radio dari Banco Solidario, suatu bank di Ekuador untuk usaha mikro. Ia berkunjung kesana dan mengajukan permohonan kredit yang diterimanya delapan hari kemudian. Ia menggunakan pinjaman itu untuk melunasi pemberi pinjaman. EC berturut-turut mengambil dua pinjaman lagi dari bank, dan setiap kali ia menambah persediaan barang untuk bisnisnya. Penjualan tumbuh pesat, dan bisnis sekarang menyediakan dukungan kuat bagi EC dan keluarganya. Ia mampu membeli mesin ketik untuk putranya yang duduk di sekolah menengah pertama dan satu televisi.

c). Indonesia: Memulai dari awal dengan memanfaatkan tabungan
KL, seorang penabung BRI selama 17 tahun berkata bahwa ia tak pernah menyadari bagaimana berharga tabungan itu. Ia telah bekerja bertahun-tahun sebagai karyawan pabrik milik pemerintah yang membuat karung goni. Namun pabrik tersebut, yang telah merugi sekian lama, ditutup. Sekitar 1500 karyawan termasuk KL diberhentikan. KL menggunakan tabungannya untuk membangun kandang ayam dibelakang rumahnya di Jawa Tengah dan untuk membeli ayam untuk memulai usaha peternakan ayam. Ia mengembangbiakkan sekitar 50 ekor ayam dan setelah itu mampu meluaskan secara bertahap. KL mencukupi nafkah istri dan kedua anak dengan penghasilan yang diperoleh dari bisnis ayam.

Senin, 07 Mei 2012

IMF Resume Chapter 4

Today's financial institutions have provided financial services such as savings, mortgages, consumer credit, insurance, loans to finance business expansion and transfer uang.Dengan the impact of globalization of financial institutions continue to innovate coupled with the rapid development of technology to fulfill their client or consumer demand.
This condition has been going on in the industry, where the transfer of money across continents instead of an advanced problem again and all forms of insurance has been offered as to whether the condition ni pasar.Namun will also take place in developing countries? And whether low-income people will also enjoy the facilities of existing industry in the country?. Here microfinance institutions began to take its own role in addressing the situation has moved tersebut.LKM help the middle class in terms of finance such as credit, savings and loans and other facilities which are being applied to the country's industry.Untuk together let us discuss products offered by microfinance institutions.
 
A. LOANS 
The success of many MFIs can be indetified in their ability to combine successful practices from informal sector (moneylenders) into formal institutions. The extraordinary success of microcredit comes from its ability to replicate some of these features from moneylenders into more “formal” financial institutions lowering the interest rates applied. These interest rates still remain much higher compared to traditional banking loans due to the higher administrative costs of managing many small loans instead of fewer with large amounts.
The specific features that microfinance instutions should implement to deliver valuable service for their clients are listed below.
1. Fast access
Rapid loan approval and fast disbursement is crucial for clients and it is often the main reason why many people deal with moneylenders even at very high interest rates.
2. Clear, easy, and flexible conditions
It is important to provide the credit service at convenient conditions for the clients. Transaction costs, which include transcactions costs (to pay the instalments or get the money) or time away of work, throughtout the life of the loan must kept low. Loans should also not be strictly linked to a specific purpose.
3. Permanent services
Credit services must be provided on an ongoing basist, not only for a limited period of time, the lack of this requirement is the main shortfall of many project that despite their effectiveness do not have the goal of delivering financial services an ongoing and sustainable basis.
4. Altenative collaterals and collateral substitutes
Poor people often lack traditional collateral. To vercome this obstacle many MFIs use other kinds of collateral known as collateral substitutes and alternative collaterals.

B. SAVINGS
MFIs typically offer two types of savings accounts: voluntary and forced. Voluntary savings replicate the savings services provided by traditional commercial banks while forced savings serve as collateral for the loan. These accounts do not necessarily provide a return on deposit and are kept by the institution until the balance of the loan has been paid off.
Liquid accounts are flexible saving products often with no or small minimum balance but they usually do not provide or pay very little interests. Time deposit accounts, on the other hand, usually offer higher interest rate but clients have to leave their money in the account for a specified period of time.

 C. MICROINSURANCE 
Low-income entrepreneurs, just like everyone else, are vulnerable to risks, such deseas, injury, theft, death, accidents and floods.
This is why financial products to reduce the impact of such risks is a valuable financial service mereka.Asuransi some MFIs began to increase their portfolios in response to this need of protection.
 Providing savings and credit insurance services in addition to making financial services a complete MFI microfinance institutions provide.
Ie the full set of financial services to provide direct income people rendah.Untuk LKM requires a special license and insurance requirements for such a license granted by the government is usually very tight.
Control of insurance companies for the same reason why they control the financial health of deposit taking institutions, protection of client and system stability. As the majority of MFIs do not meet these conditions, there is an alternative to direct provision of insurance and the most common is an existing partnership with insurance companies. Insurance companies may not offer their products directly to poor people because they do not have experience in the market segments: MFI can fill this gap and worked as an intermediary between insurance companies and klien.Asuransi product for the target group of microfinance institutions must be designed according to specific needs and protect their specific risks: they may include health insurance, livestock insurance and crop insurance. In the MFI offers some insurance but as they start to enter the industry is growing among the set of products offered.
 
D. MONEY TRANSFER
Money transfer service is another critical financial service: the business of remittances, i.e. the money that emigrants send home to relatives, is growing strongly and is often managed by informal arrangements with high charges and high risks. Depending on the local regulation and costs this service can be delivered directly or in partnership with money transfer companies. MFIs owns the competitive advantage of the relationship with their clients and such service can also be linked to other products or can be taken into account when calculating the repayment capacity of each client. There is the possibility to link remittances with credit products when remittances are not used for consumption but for production purposes, combining the different sources of funds.
A study by Manuel Orozco showed that in 2002 the average fee to send between US$150 and US$300 from the United States to Central America was on average 7.35 percent the value of the amount sent, to which must be added average additional costs of about 2.3 percent. The total average percentage paid on a transaction of US$150 was about 18 percent. These high charges are primarily due to a low competition in the market and this is why MFIs started to provide, together with the other traditional financial products, this valuable service for their clients. 
 

Selasa, 06 Maret 2012

Susah mendapatkan modal?






Sedikit tanggapan saya tentang tulisan bapak Iskandarsyah Majid dalam situs http://smeindonesia.com/?p=2981 yang berjudul "Susah mendapatkan modal?"

Pada faktanya, kebutuhan akan MODAL memang masih menjadi momok utama dalam permasalahan perkembangan UMKM. Apabila sang pencari modal itu telah mendapatkan modal itu, kebanyakan mereka tidak tahu apakah siklus hidup dari usaha mereka dapat bertahan dalam jangka panjang dan juga mereka tidak maksimal dalam menggunakan modal itu. Hal ini lah yang tentu saja dapat menghambat perkembangan usaha mereka. Hal ini lah yang sangat kita sesalkan, keadaan seperti ini sudah seperti kebiasaan masyarakat kita. Yang lebih parah lagi, ada beberapa orang yang ketika sudah mendapatkan modal, mereka malah menggunakan sebagian besar modal itu untuk keperluan pribadi.
Menyinggung tentang Hadist Rasulullah SAW itu, mungkin pada masa itu beliau ingin menanamkan sifat mandiri kepada orang-orang sekitar. Beliau mengatakan bahwa ALLAH tidak menyukai orang yang suka meminta-minta. Kita bisa menghasilkan uang dari mana saja asalkan ada kemauan yang keras. Kita juga harus berpikir kreatif untuk bisa melakukan hal itu. Walaupun sedikit yang bisa kita hasilkan, asalkan itu bukan dari hasil meminta-minta. Tentu saja ini lebih baik di mata ALLAH.

Senin, 20 Februari 2012

Kemiskinan yang mengakar di bumi Aceh


Kemiskinan di Aceh


Pada tahun 2011, presentase kemiskinan di Aceh berada di angka 19,57%. Memang angka ini mengalami penurunan dari tahun 2010, dimana presentase kemiskinannya mencapai angka 20,98%. Penurunan persentase kemiskinan ini terjadi di daerah perkotaan dan perdesaan.

Apabila kita melihat data BPS Aceh mengenai persentase penduduk miskin tahun 2004-2011, dapat kita lihat memang angka kemiskinan di Aceh terus menurun mulai dari tahun 2005. Tapi, yang paling mengejutkan bahwa persentase kemiskinan di Aceh hampir setengah lebih besar dari kemiskinan di seluruh Nusantara. Salah satu data yang range perbedaannya lebih besar terjadi pada tahun 2005, kemiskinan di Aceh sebesar 28,69% sedangkan Indonesia secara keseluruhan sebesar 15,97%, selisih 12,72%. Untuk data tahun 2010, Aceh menduduki peringkat ke-7 klasemen dengan persentase kemiskinan tertinggi.




Sebenarnya untuk menangani kemiskinan itu, pemerintah harus mengetahui dulu apa penyebab dari kemiskinan itu sendiri. Banyak penyebab dari kemiskinan, misalnya tidak memiliki modal atau aset untuk kegiatan ekonomi. Tidak memiliki keterampilan maupun pendidikan untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih baik. Ataupun karena produktivitas yang rendah. Nah, tentu hal ini memiliki penanganan yang berbeda-beda.
Jika kita tanya kepada setiap orang, pasti tidak ada yang mau hidup miskin. Tapi kenyataannya mereka menjadi miskin. Sedangkan di sisi lain, Aceh bahkan Indonesia belum mampu membuat kebijakan ekonomi demi membuka dan menyediakan lapangan pekerjaan, sehingga menimbulkan kemiskinan struktur.

Kemiskinan struktural merupakan kemiskinan  yang disebabkan adat, budaya ataupun sifat anggota masyarakat yang membuat mereka menjadi miskin. 
Realitas kemiskinan kebanyakan di derita oleh orang yang lemah atau orang yang dilemahkan, khususnya anak-anak dan wanita. Alasan perempuan lebih miskin dibandingkan laki-laki sejalan dengan 
perkembangan konseptualisasi kemiskinan, yang tidak lagi memandang kemiskinan dari dimensi konsumsi rumah tangga saja. Tetapi kemiskinan sebagai keterbatasan akses dan kemampuan serta kesempatan untuk mengembangkan diri dan meningkatkan kesejahteraan.  

Akses perempuan dalam bidang ekonomi dan pendidikan sangat terbatas. Keterbatasan ini, katanya, disebabkan oleh struktur sosial masyarakat yang masih menempatkan perempuan sebagai warga kelas dua (sub-ordinate). Misalnya, rutinitas perempuan hanya mengerjakan urusan rumah tangga, sehingga perempuan banyak melakukan pekerjaan dalam rumah tangga yang tidak menghasilkan upah. Penilaian semacam itu karena pola pikir, seolah-olah perempuan cukup mengurusi rumah tangga saja, sehingga perempuan tidak perlu memiliki pendidikan tinggi. Jadi, hal inilah yang sering menjadi alasan sehingga pendidikan bagi perempuan dianggap tidak penting, dan lebih memprioritaskan pendidikan untuk lali-laki.
Makanya, berbicara tentang pengentasan kemiskinan perempuan, harus mengatasi hubungan gender yang timpang.

Pemerintah seharusnya memberikan akses seluas-luasnya kepada perempuan untuk mendapatkan kesejahteraan, tanpa harus mengasihani. Seperti meningkatkan pelayanan kesehatan reproduksi, kemudian melakukan penguatan hak-hak perempuan untuk transformasi sosial