Akad berpola titipan (wadi’ah) ada dua, yaitu Wadi’ah yad Amanah dan Wadi’ah yad Dhamanah. Pada awalnya, Wadi’ah muncul dalam bentuk yad al-amanah ‘tangan amanah’, yang
kemudian dalam perkembangannya memunculkan yadh
dhamanah ‘tangan penanggung’. Akad Wadi’ah
yad dhamanah ini akhirnya banyak dipergunakan dalam aplikasi perbankan
syariah dalam produk-produk pendanaan.
1). Titipan Wadi’ah yad Amanah
Secara
umum Wadi’ah adalah titipan murni
dari pihak penitip (muwaddi’) yang mempunyai
barang/asset kepada pihak penyimpan (mustawda)
yang diberi amanah/kepercayaan, baik individu maupun badan hukum, tempat barang
yang dititipkan harus dijaga dari kerusakan, kerugian, keamanan, dan
keutuhannya, dan dikembalikan kapan saja penyimpan menghendaki.
Barang/asset
yang dititipkan adalah sesuatu yang berharga yang dapat berupa uang, barang,
dokumen, surat berharga, atau barang berharga lainnya. Dalam konteks ini, pada
dasarnya pihak penyimpan (custodian)
sebagai penerima kepercayaan (trustee)
adalah yad al-amanah ‘tangan
amanah’ yang berarti bahwa ia tidak
diharuskan bertanggung jawab jika sewaktu dalam penitipan terjadi kehilangan
atau kerusakan pada barang/asset titipan, selama hal ini bukan akibat dari
kelalaian atau kecerobohan yang bersangkutan dalam memelihara barang/asset
titipan. Biaya penitipan boleh dibebankan kepada pihak penitip sebagai
kompensasi atas tanggung jawab pemeliharaan.
Dengan
prinsip ini, pihak penyimpan tidak boleh menggunakan atau memanfaatkan
barang/asset yang dititipkan, melainkan hanya menjaganya. Selain itu,
barang/asset lain, melainkan harus dipisahkan untuk masing-masing barang/asset
penitip. Karena menggunakan prinsip yad
al-amanah, akad titipan seperti
ini biasa disebut wadi’ah yad amanah.
2). Titipan Wadi’ah yad Dhamanah
Dari
prinsip yad al-amanah ‘tangan amanah’ kemudian berkembang prinsip yadh-dhamanah
‘tangan penanggung’ yang berarti bahwa pihak penyimpan bertanggung jawab atas
segala kerusakan atau kehilangan yang terjadi pada barang/asset titipan.
Hal
ini berarti bahwa pihak penyimpan atau custodian adalah trustee yang sekaligus
guarantor ‘penjamin’ keamanan barang/asset yang dititipkan. Ini juga berarti
bahwa pihak penyimpan telah mendapatkan izin dari pihak penitip untuk
mempergunakan barang/asset yang dititipkan tersebut untuk aktivitas
perekonomian tertentu, dengan catatan bahwa pihak penyimpan akan mengembalikan
barang/asset yang dititipkan secara utuh pada saat penyimpan menghendaki. Hal
ini sesuai dengan anjuran dalam islam agar asset selalu diusahakan untuk tujuan
produktif (tidak idle atau didiamkan saja).
Dengan
prinsip ini, penyimpan boleh mencampur asset penitip dengan asset penyimpan
atau asset penitip yang lain, dan kemudian digunakan untuk tujuan produktif
mencari keuntungan. Pihak penyimpan berhak atas keuntungan yang diperoleh dari
pemanfaatan asset tititpan dan bertanggung jawab penuh atas risiko kerugian
yang mungkin timbul. Selain itu, penyimpan diperbolehkan juga, atas kehendak
sendiri, memberikan bonus kepada pemilik asset tanpa akad perjanjian yang
mengikat sebelumnya. Dengan menggunakan prinsip yadh dhamanah, akad titipan
seperti ini biasa disebut Wadi’ah yad dhamanah.
Rukun
dari akad titipan Wadi’ah (yad Amanah maupun yad Dhamanah) yang harus dipenuhi
dalam transaksi ada beberapa hal berikut:
1) Pelaku
akad, yaitu penitip (mudi’/muwaddi’) dan penyimpan/penerima titipan
(muda’/mustawda’)
2) Objek
akad, yaitu barang yang dititipkan; dan
3) Shighah,
yaitu ijab dan Qabul
Sementara itu,
syarat Wadi’ah yang harus dipenuhi adalah syarat bonus sebagai berikut:
1) Bonus
merupakan kebijakan (hak prerogative) penyimpan; dan
2) Bonus
tidak disyaratkan sebelumnya.
Prinsip Wadi’ah
yad Dhamanah inilah yang secara luas kemudian diaplikasikan dalam dunia
perbankan Islam dalam bentuk produk-produk pendanaannya, yaitu:
1) Giro
(current account) Wadi’ah
2) Tabungan
(savings account) Wadi’ah
Beberapa
ketentuan Wadi’ah yad Dhamanah, antara lain:
1) Penyimpan
memiliki hak untuk menginvestasikan asset yang dititikan;
2) Penitip
memiliki hak untuk mengetahui bagaimana assetnya diinvestasikan;
3) Penyimpan
menjamin hanya nilai pokok jika modal berkurang karena merugi/terdepresiasi;
4) Setiap
keuntungan yang diperoleh penyimpan dapat dibagikan sebagai hibah atau hadiah.
Hal itu berarti bahwa penyimpan (bank) tidak memiliki kewajiban mengikat untuk
membagikan keuntungan yang diperolehnya; dan
5) Penitip
tidak memiliki hak suara.
Simpanan dengan
prinsip Wadi’ah yad dhamanah mempunyai potensi untuk bermasalah dalam beberapa
hal, yaitu:
Ø
Masalah #1: Investasi yang terbatas
Utilisasi
asset: Untuk melindungi kerugian modal, penyimpan (bank) tidak dapat
menginvestasikan dana Wadi’ah yad dhamanah pada proyek-proyek berisiko tinggi
dengan profit tinggi sehingga penyimpan terlalu bergantung pada investasi
berisiko rendah dengan profit rendah (murabahah).
Ø
Masalah #2: Distribusi profit menguntungkan
penyimpan
Penitip berada pada posisi belas kasih penyimpan
(bank) karena penyimpan secara legal tidak diwajibkan untuk mendistribusi
profit yang diperoleh. Bank dapat memberikan hibah (bonus) rendah meskipun mereka
memperoleh profit yang tinggi.
Ø
Masalah #3: Mencampur dana simpanan dengan modal
Undang-undang tidak membolehkan bank syariah untuk
mencampur dana simpanan dengan modal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar