Kamis, 07 Juni 2012

A). AKAD POLA TITIPAN



Akad berpola titipan (wadi’ah) ada dua, yaitu Wadi’ah yad Amanah dan Wadi’ah yad Dhamanah. Pada awalnya, Wadi’ah muncul dalam bentuk yad al-amanah ‘tangan amanah’, yang kemudian dalam perkembangannya memunculkan yadh dhamanah ‘tangan penanggung’. Akad Wadi’ah yad dhamanah ini akhirnya banyak dipergunakan dalam aplikasi perbankan syariah dalam produk-produk pendanaan.


1). Titipan Wadi’ah yad Amanah
                Secara umum Wadi’ah adalah titipan murni dari pihak penitip (muwaddi’) yang mempunyai barang/asset kepada pihak penyimpan (mustawda) yang diberi amanah/kepercayaan, baik individu maupun badan hukum, tempat barang yang dititipkan harus dijaga dari kerusakan, kerugian, keamanan, dan keutuhannya, dan dikembalikan kapan saja penyimpan menghendaki.
                Barang/asset yang dititipkan adalah sesuatu yang berharga yang dapat berupa uang, barang, dokumen, surat berharga, atau barang berharga lainnya. Dalam konteks ini, pada dasarnya pihak penyimpan (custodian) sebagai penerima kepercayaan (trustee) adalah yad al-amanah ‘tangan amanah’  yang berarti bahwa ia tidak diharuskan bertanggung jawab jika sewaktu dalam penitipan terjadi kehilangan atau kerusakan pada barang/asset titipan, selama hal ini bukan akibat dari kelalaian atau kecerobohan yang bersangkutan dalam memelihara barang/asset titipan. Biaya penitipan boleh dibebankan kepada pihak penitip sebagai kompensasi atas tanggung jawab pemeliharaan.
                Dengan prinsip ini, pihak penyimpan tidak boleh menggunakan atau memanfaatkan barang/asset yang dititipkan, melainkan hanya menjaganya. Selain itu, barang/asset lain, melainkan harus dipisahkan untuk masing-masing barang/asset penitip. Karena menggunakan prinsip yad al-amanah, akad titipan seperti ini biasa disebut wadi’ah yad amanah.

2). Titipan Wadi’ah yad Dhamanah
                Dari prinsip yad al-amanah ‘tangan amanah’ kemudian berkembang prinsip yadh-dhamanah ‘tangan penanggung’ yang berarti bahwa pihak penyimpan bertanggung jawab atas segala kerusakan atau kehilangan yang terjadi pada barang/asset titipan.
                Hal ini berarti bahwa pihak penyimpan atau custodian adalah trustee yang sekaligus guarantor ‘penjamin’ keamanan barang/asset yang dititipkan. Ini juga berarti bahwa pihak penyimpan telah mendapatkan izin dari pihak penitip untuk mempergunakan barang/asset yang dititipkan tersebut untuk aktivitas perekonomian tertentu, dengan catatan bahwa pihak penyimpan akan mengembalikan barang/asset yang dititipkan secara utuh pada saat penyimpan menghendaki. Hal ini sesuai dengan anjuran dalam islam agar asset selalu diusahakan untuk tujuan produktif (tidak idle atau didiamkan saja).
                Dengan prinsip ini, penyimpan boleh mencampur asset penitip dengan asset penyimpan atau asset penitip yang lain, dan kemudian digunakan untuk tujuan produktif mencari keuntungan. Pihak penyimpan berhak atas keuntungan yang diperoleh dari pemanfaatan asset tititpan dan bertanggung jawab penuh atas risiko kerugian yang mungkin timbul. Selain itu, penyimpan diperbolehkan juga, atas kehendak sendiri, memberikan bonus kepada pemilik asset tanpa akad perjanjian yang mengikat sebelumnya. Dengan menggunakan prinsip yadh dhamanah, akad titipan seperti ini biasa disebut Wadi’ah yad dhamanah.
                Rukun dari akad titipan Wadi’ah (yad Amanah maupun yad Dhamanah) yang harus dipenuhi dalam transaksi ada beberapa hal berikut:
1)      Pelaku akad, yaitu penitip (mudi’/muwaddi’) dan penyimpan/penerima titipan (muda’/mustawda’)
2)      Objek akad, yaitu barang yang dititipkan; dan
3)      Shighah, yaitu ijab dan Qabul
Sementara itu, syarat Wadi’ah yang harus dipenuhi adalah syarat bonus sebagai berikut:
1)      Bonus merupakan kebijakan (hak prerogative) penyimpan; dan
2)      Bonus tidak disyaratkan sebelumnya.
Prinsip Wadi’ah yad Dhamanah inilah yang secara luas kemudian diaplikasikan dalam dunia perbankan Islam dalam bentuk produk-produk pendanaannya, yaitu:
1)      Giro (current account) Wadi’ah
2)      Tabungan (savings account) Wadi’ah
Beberapa ketentuan Wadi’ah yad Dhamanah, antara lain:
1)      Penyimpan memiliki hak untuk menginvestasikan asset yang dititikan;
2)      Penitip memiliki hak untuk mengetahui bagaimana assetnya diinvestasikan;
3)      Penyimpan menjamin hanya nilai pokok jika modal berkurang karena merugi/terdepresiasi;
4)      Setiap keuntungan yang diperoleh penyimpan dapat dibagikan sebagai hibah atau hadiah. Hal itu berarti bahwa penyimpan (bank) tidak memiliki kewajiban mengikat untuk membagikan keuntungan yang diperolehnya; dan
5)      Penitip tidak memiliki hak suara.
Simpanan dengan prinsip Wadi’ah yad dhamanah mempunyai potensi untuk bermasalah dalam beberapa hal, yaitu:
Ø  Masalah #1: Investasi yang terbatas
Utilisasi asset: Untuk melindungi kerugian modal, penyimpan (bank) tidak dapat menginvestasikan dana Wadi’ah yad dhamanah pada proyek-proyek berisiko tinggi dengan profit tinggi sehingga penyimpan terlalu bergantung pada investasi berisiko rendah dengan profit rendah (murabahah).
Ø  Masalah #2: Distribusi profit menguntungkan penyimpan
Penitip berada pada posisi belas kasih penyimpan (bank) karena penyimpan secara legal tidak diwajibkan untuk mendistribusi profit yang diperoleh. Bank dapat memberikan hibah (bonus) rendah meskipun mereka memperoleh profit yang tinggi.

Ø  Masalah #3: Mencampur dana simpanan dengan modal
Undang-undang tidak membolehkan bank syariah untuk mencampur dana simpanan dengan modal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar