Baik, saya akan memberikan
tanggapan terhadap artikel ini, yang memang membahas topic yang sangat menarik,
yaitu tentang bagaimana membangun wisata islami yang nyaman dan aman .Memang
sangat disayangkan apabila di kota Banda Aceh masih terdapat tempat yang
disalah fungsikan oleh para muda-mudi, khususnya di daerah wisata Ulee Lheue.
Padahal tujuan didirikannya tempat itu adalah agar para turis asing maupun
turis lokal bisa menikmati keindahan alam yang disajikan di Ulee Lheue. Namun,
akibat fasilitas yang kurang memadai seperti lampu penerangan, tempat itu
berubah menjadi tempat “berduaan” bagi para kaum remaja disaat matahari mulai
terbenam. Kasus ini sudah lumayan lama berlangsung, hingga belakangan ini
masyarakat Ulee Lheue berinisiatif untuk menutup kawasan tersebut apabila
menjelang malam. Tindakan ini memang sangat bagus, namun di sisi lain para
pedagang di daerah itu mengalami kerugian karena mereka tidak bisa berjualan
lagi seperti biasa. Nah, disini lah pemerintah harus memainkan perannya. Saya
setuju dengan pendapat bapak Dr. Iskandarsyah Madjid, SE, MM. yang menyebutkan bahwa sebaiknya penerangan di
tempat-tempat yang memiliki kemungkinan terjadinya maksiat diperbaiki lagi
untuk meminimalisir hal itu. Pemerintah juga harus bertindak dengan tepat agar
para pedagang yang berada di seputaran lokasi itu harus mendapat kejelasan dan
tidak mengalami kerugian seperti saat ini. Para petugas Syariat juga harus di
optimalkan dalam mengontrol tempat-tempat rentan yang seperti ini. Apabila
seluruh aspek ini terkontrol dengan baik, InsyaAllah tempat Wisata Islami yang
nyaman dan aman akan segera terwujud!.
Kamis, 07 Juni 2012
1.8 A REVIVAL OF FORTUNES
The years between the two world wars represent perhaps the lowest point in the history of Islam, but with the conclusion of hostilities at the end of the Second World War marked the beginning of a revival of fortunes in the Islamic world, heralded by the emergence of independence movements in many Muslim countries then under colonial rule. These movements were inspired by the writings of prominent Muslim thinkers from the first half of the twentieth century such as Muhammad Abduh and Rashid Rida in the Middle East, and Maududi in India in the early 1900s. Muhammad Abduh distrusted the Westerners and discouraged parents from sending their children to schools run by missionaries; however, he was not opposed to Western science and technology per se, recognizing their essential role in their lives and encouraged mastering such knowledge. A disciple of Muhammad Abduh, Rashid Rida supported the establishment of an Islamic state, emphasizing the importance for Muslims to return to the basic principles of Islam, whilst empowering themselves with modern science so as not to fall behind the western powers. Maududi did not believe that muslims should be governed by a secular government and so rejected Western Imperialism.
The Process of achieving
independencewas uneven. Egypt, for example, achieved nominal independence from
Britain in 1922, but Britain retained enormous influence until the free
officers coup under Gamal Abd al-Nasser
deposed King Faruq in 1952. Syria achieved independence from France in 1941,
whilst Britain unilaterally left Palestine in 1948, leading to the creation of
a political division between Israel and the Palestinians in the West Bank and
Gaza. Full independence was granted to Jordan by the British in 1932. The
Algerian war of independence won independence from France in 1962. The Kingdom
of Morocco recovered its poitical independence from France in 1956 and through
subsequent agreements with Spain in 1956 and 1958, Certain Spanish-ruled areas
were returned to Morocco.
The nationalist regimes that came
to power following independence fom the Western mandates tended to maintain a
tight control over their economies. Using a socialist economic model, countries
like Egypt, Iraq, Algeria and Syria agreed to pool national resources and spend
them centrally to spur economic development. One strategy adopted in the 1960s
was import-substituting industrialization (ISI). This was an attempt to build
local industries that would create jobs, use local resources and allow
countries to stop importing Western goods. To achieve this, Government raised
trade barriers and heavily subsidized infant industries (often owning them
outright) in order to stimulate rapid economic development. Unfortunately, the
ISI scheme failed when these industries became bloated, inefficient enterprises
riddled with bureaucracy and corruption; they could not meet local demands and
were a drain on national resources.
By the late 1970s, Egypt, under
President Anwar Sadat, had abandoned the strategy of ISI in favour of infitah,
which he means opening up the economy to foreign investment. Other muslim
countries decided to follow suit and encourage foreign investment in order to
stimulate their economies. Unfortunately, the strategy of infitah has also been
a disappointment. Much of the sought-after foreign investment has been in
Western consumer goods and luxuries, like McDonald’s and name-brand clothing,
rather than in local industry. This important of Western commodities and
associated cultural values has done little to raise the general standard of
living in the region. Instead, it tends to increase the cultural and economic
gapa between a wealthy class that has benefit from Western investment and
adopted a more Western lifestyle, and a much larger population of the poor.
Furthermore, many muslims feel that the unrestricted importation of Western
goods and cultural values challenges important social traditions and Islamic
values. This is one factor in the rise of resentment against the West and the
increasing popularity of Islamic opposition groups that promise to restore
cultural and economic independence to the region.
A). AKAD POLA TITIPAN
Akad berpola titipan (wadi’ah) ada dua, yaitu Wadi’ah yad Amanah dan Wadi’ah yad Dhamanah. Pada awalnya, Wadi’ah muncul dalam bentuk yad al-amanah ‘tangan amanah’, yang
kemudian dalam perkembangannya memunculkan yadh
dhamanah ‘tangan penanggung’. Akad Wadi’ah
yad dhamanah ini akhirnya banyak dipergunakan dalam aplikasi perbankan
syariah dalam produk-produk pendanaan.
1). Titipan Wadi’ah yad Amanah
Secara
umum Wadi’ah adalah titipan murni
dari pihak penitip (muwaddi’) yang mempunyai
barang/asset kepada pihak penyimpan (mustawda)
yang diberi amanah/kepercayaan, baik individu maupun badan hukum, tempat barang
yang dititipkan harus dijaga dari kerusakan, kerugian, keamanan, dan
keutuhannya, dan dikembalikan kapan saja penyimpan menghendaki.
Barang/asset
yang dititipkan adalah sesuatu yang berharga yang dapat berupa uang, barang,
dokumen, surat berharga, atau barang berharga lainnya. Dalam konteks ini, pada
dasarnya pihak penyimpan (custodian)
sebagai penerima kepercayaan (trustee)
adalah yad al-amanah ‘tangan
amanah’ yang berarti bahwa ia tidak
diharuskan bertanggung jawab jika sewaktu dalam penitipan terjadi kehilangan
atau kerusakan pada barang/asset titipan, selama hal ini bukan akibat dari
kelalaian atau kecerobohan yang bersangkutan dalam memelihara barang/asset
titipan. Biaya penitipan boleh dibebankan kepada pihak penitip sebagai
kompensasi atas tanggung jawab pemeliharaan.
Dengan
prinsip ini, pihak penyimpan tidak boleh menggunakan atau memanfaatkan
barang/asset yang dititipkan, melainkan hanya menjaganya. Selain itu,
barang/asset lain, melainkan harus dipisahkan untuk masing-masing barang/asset
penitip. Karena menggunakan prinsip yad
al-amanah, akad titipan seperti
ini biasa disebut wadi’ah yad amanah.
2). Titipan Wadi’ah yad Dhamanah
Dari
prinsip yad al-amanah ‘tangan amanah’ kemudian berkembang prinsip yadh-dhamanah
‘tangan penanggung’ yang berarti bahwa pihak penyimpan bertanggung jawab atas
segala kerusakan atau kehilangan yang terjadi pada barang/asset titipan.
Hal
ini berarti bahwa pihak penyimpan atau custodian adalah trustee yang sekaligus
guarantor ‘penjamin’ keamanan barang/asset yang dititipkan. Ini juga berarti
bahwa pihak penyimpan telah mendapatkan izin dari pihak penitip untuk
mempergunakan barang/asset yang dititipkan tersebut untuk aktivitas
perekonomian tertentu, dengan catatan bahwa pihak penyimpan akan mengembalikan
barang/asset yang dititipkan secara utuh pada saat penyimpan menghendaki. Hal
ini sesuai dengan anjuran dalam islam agar asset selalu diusahakan untuk tujuan
produktif (tidak idle atau didiamkan saja).
Dengan
prinsip ini, penyimpan boleh mencampur asset penitip dengan asset penyimpan
atau asset penitip yang lain, dan kemudian digunakan untuk tujuan produktif
mencari keuntungan. Pihak penyimpan berhak atas keuntungan yang diperoleh dari
pemanfaatan asset tititpan dan bertanggung jawab penuh atas risiko kerugian
yang mungkin timbul. Selain itu, penyimpan diperbolehkan juga, atas kehendak
sendiri, memberikan bonus kepada pemilik asset tanpa akad perjanjian yang
mengikat sebelumnya. Dengan menggunakan prinsip yadh dhamanah, akad titipan
seperti ini biasa disebut Wadi’ah yad dhamanah.
Rukun
dari akad titipan Wadi’ah (yad Amanah maupun yad Dhamanah) yang harus dipenuhi
dalam transaksi ada beberapa hal berikut:
1) Pelaku
akad, yaitu penitip (mudi’/muwaddi’) dan penyimpan/penerima titipan
(muda’/mustawda’)
2) Objek
akad, yaitu barang yang dititipkan; dan
3) Shighah,
yaitu ijab dan Qabul
Sementara itu,
syarat Wadi’ah yang harus dipenuhi adalah syarat bonus sebagai berikut:
1) Bonus
merupakan kebijakan (hak prerogative) penyimpan; dan
2) Bonus
tidak disyaratkan sebelumnya.
Prinsip Wadi’ah
yad Dhamanah inilah yang secara luas kemudian diaplikasikan dalam dunia
perbankan Islam dalam bentuk produk-produk pendanaannya, yaitu:
1) Giro
(current account) Wadi’ah
2) Tabungan
(savings account) Wadi’ah
Beberapa
ketentuan Wadi’ah yad Dhamanah, antara lain:
1) Penyimpan
memiliki hak untuk menginvestasikan asset yang dititikan;
2) Penitip
memiliki hak untuk mengetahui bagaimana assetnya diinvestasikan;
3) Penyimpan
menjamin hanya nilai pokok jika modal berkurang karena merugi/terdepresiasi;
4) Setiap
keuntungan yang diperoleh penyimpan dapat dibagikan sebagai hibah atau hadiah.
Hal itu berarti bahwa penyimpan (bank) tidak memiliki kewajiban mengikat untuk
membagikan keuntungan yang diperolehnya; dan
5) Penitip
tidak memiliki hak suara.
Simpanan dengan
prinsip Wadi’ah yad dhamanah mempunyai potensi untuk bermasalah dalam beberapa
hal, yaitu:
Ø
Masalah #1: Investasi yang terbatas
Utilisasi
asset: Untuk melindungi kerugian modal, penyimpan (bank) tidak dapat
menginvestasikan dana Wadi’ah yad dhamanah pada proyek-proyek berisiko tinggi
dengan profit tinggi sehingga penyimpan terlalu bergantung pada investasi
berisiko rendah dengan profit rendah (murabahah).
Ø
Masalah #2: Distribusi profit menguntungkan
penyimpan
Penitip berada pada posisi belas kasih penyimpan
(bank) karena penyimpan secara legal tidak diwajibkan untuk mendistribusi
profit yang diperoleh. Bank dapat memberikan hibah (bonus) rendah meskipun mereka
memperoleh profit yang tinggi.
Ø
Masalah #3: Mencampur dana simpanan dengan modal
Undang-undang tidak membolehkan bank syariah untuk
mencampur dana simpanan dengan modal.
Senin, 04 Juni 2012
DAPATKAH AKSES ATAS KEUANGAN MIKRO MEMBANTU MASYARAKAT MISKIN YANG AKTIF SECARA EKONOMI DI SAAT-SAAT KESUKARAN RUMAH TANGGA YANG PARAH?
Keuangan mikro memainkan peran
berlipat ganda; salah satu adalah sebagai katup pengaman nasional. Ketika
bencana melanda dan banyak orang dengan tanpa terduga kehilangan pekerjaan,
tempat tinggal, penghasilan, dan aktiva, banyak orang bertahan hidup dengan
menjadi pengusaha bebas dalam sector Non formal. Di saat-saat seperti itu maka
akses atas keuangan mikro dapat membuat perbedaan sangat penting dalam
kemampuan orang untuk mengurus keluarga mereka dan memutar roda ekonomi rumah tangga. Dalam keadaan seperti itu
keuangan mikro juga berlaku sebagai katup pengaman bagi masyarakat secara lebih
luas; mereka yang mampu menafkahi dan mencukupi pakaian keluarga mereka sedikit
kemungkinan menyebabkan gangguan social dibandingkan dengan mereka yang kurang
mampu.
a). Meksiko: Menopang keluarga
setelah ditinggalkan suami
AL membantu suami mengembangkan
bisnis keramik kecil. Selain itu, ia mengelola sisi administrative dari usaha,
memperoleh pinjaman $200 dari Assesoria Dinamica a Microempresas
(ADMIC) untuk memperluas bisnis. Namun demikian, suaminya pemabuk berat dan
menghamburkan uang mereka sehingga bisnis mereka hampir bangkrut. Lalu Suaminya
memperlakukan dia dan anak-anak mereka dengan kejam sampai-sampai meninggalkan
mereka. Tak lama setelah itu, ia membuka took keramik pesaing di jalan yang
sama. Kehilangan semangat dan malu, AL memutuskan untuk menjual bisnisnya.
Namun demikian, anak-anaknya keberatan. Putra sulungnya, yang berusia 17 tahun,
mengatakan, “Ibu tidak boleh berbuat seperti itu. Anda sudah bekerja begitu
keras, menderita begitu banyak untuk terus menjalankannya. Anda tidak boleh
menjualnya”. AL kelak mengatakan, “Saya tahu dia benar, jadi saya memutuskan
untuk meneruskan bisnis saya dengan sepenuh hati, membayar lunas seluruh
pinjaman, dan membuat bisnis itu sukses karena saya merasa yakin.
AL mengunjungi ADMIC, yang
meminjamkan $640 untuk mulai kembali dari awal. Dengan pinjaman yang baru dan
bantuan anak-anaknya, AL berhasil melunasi seluruh pinjamannya. Tahun
berikutnya ia mendapat pinjaman $1280 dan bisnisnya tumbuh cukup besar sehingga
AL memenuhi syarat untuk mendapatkan pinjaman dari bank umum Sejak saat itu, AL
mampu meminjam dari beberapa bank, dan kerja kerasnya selama bertahun-tahun
telah menghasilkan bisnis yang sukses dan mempekerjakan 15 karyawan dari
lingkungan masyarakat setempat.
b). Ekuador: Membangun bisnis
kembali
EC seorang ahli pengobatan tradisional
turun-temurun; ia belajar dari menyembuhkan ibunya, yang menjalankan stan
ramuan tanaman obat di pasar dan terkenal sanggup mengobati. Namun demikian
pasar ditutup untuk dibangun pelataran parkir dan ibunya jatuh sakit. EC
memutuskan untuk membuka stan baru; dan untuk itu ia meminjam $880 dari pemberi
pinjaman local. Bunganya 10 persen perbulan yang dihitung saldo semula, dan EC
wajib membayar angsuran $17 untuk pokok dan bunga. Dengan hasil penjualan
rata-rata $22 per hari, EC hanya menyisakan sedikit untuk menyediakan nafkah
dan pakaian untuk keempat anaknya.
Pada suatu hari, RC mendengar
iklan radio dari Banco Solidario, suatu bank di Ekuador untuk usaha mikro. Ia
berkunjung kesana dan mengajukan permohonan kredit yang diterimanya delapan
hari kemudian. Ia menggunakan pinjaman itu untuk melunasi pemberi pinjaman. EC
berturut-turut mengambil dua pinjaman lagi dari bank, dan setiap kali ia
menambah persediaan barang untuk bisnisnya. Penjualan tumbuh pesat, dan bisnis
sekarang menyediakan dukungan kuat bagi EC dan keluarganya. Ia mampu membeli
mesin ketik untuk putranya yang duduk di sekolah menengah pertama dan satu
televisi.
c). Indonesia: Memulai dari
awal dengan memanfaatkan tabungan
KL, seorang penabung BRI selama
17 tahun berkata bahwa ia tak pernah menyadari bagaimana berharga tabungan itu.
Ia telah bekerja bertahun-tahun sebagai karyawan pabrik milik pemerintah yang
membuat karung goni. Namun pabrik tersebut, yang telah merugi sekian lama,
ditutup. Sekitar 1500 karyawan termasuk KL diberhentikan. KL menggunakan
tabungannya untuk membangun kandang ayam dibelakang rumahnya di Jawa Tengah dan
untuk membeli ayam untuk memulai usaha peternakan ayam. Ia mengembangbiakkan
sekitar 50 ekor ayam dan setelah itu mampu meluaskan secara bertahap. KL
mencukupi nafkah istri dan kedua anak dengan penghasilan yang diperoleh dari
bisnis ayam.
Langganan:
Postingan (Atom)