Kamis, 07 Juni 2012

Wisata Islami Itu Harus Aman dan Nyaman


Baik, saya akan memberikan tanggapan terhadap artikel ini, yang memang membahas topic yang sangat menarik, yaitu tentang bagaimana membangun wisata islami yang nyaman dan aman .Memang sangat disayangkan apabila di kota Banda Aceh masih terdapat tempat yang disalah fungsikan oleh para muda-mudi, khususnya di daerah wisata Ulee Lheue. Padahal tujuan didirikannya tempat itu adalah agar para turis asing maupun turis lokal bisa menikmati keindahan alam yang disajikan di Ulee Lheue. Namun, akibat fasilitas yang kurang memadai seperti lampu penerangan, tempat itu berubah menjadi tempat “berduaan” bagi para kaum remaja disaat matahari mulai terbenam. Kasus ini sudah lumayan lama berlangsung, hingga belakangan ini masyarakat Ulee Lheue berinisiatif untuk menutup kawasan tersebut apabila menjelang malam. Tindakan ini memang sangat bagus, namun di sisi lain para pedagang di daerah itu mengalami kerugian karena mereka tidak bisa berjualan lagi seperti biasa. Nah, disini lah pemerintah harus memainkan perannya. Saya setuju dengan pendapat bapak Dr. Iskandarsyah Madjid, SE, MM. yang menyebutkan bahwa sebaiknya penerangan di tempat-tempat yang memiliki kemungkinan terjadinya maksiat diperbaiki lagi untuk meminimalisir hal itu. Pemerintah juga harus bertindak dengan tepat agar para pedagang yang berada di seputaran lokasi itu harus mendapat kejelasan dan tidak mengalami kerugian seperti saat ini. Para petugas Syariat juga harus di optimalkan dalam mengontrol tempat-tempat rentan yang seperti ini. Apabila seluruh aspek ini terkontrol dengan baik, InsyaAllah tempat Wisata Islami yang nyaman dan aman akan segera terwujud!.

1.8 A REVIVAL OF FORTUNES



The years between the two world wars represent perhaps the lowest point in the history of Islam, but with the conclusion of hostilities at the end of the Second World War marked the beginning of a revival of fortunes in the Islamic world, heralded by the emergence of independence movements in many Muslim countries then under colonial rule. These movements were inspired by the writings of prominent Muslim thinkers from the first half of the twentieth century such as Muhammad Abduh and Rashid Rida in the Middle East, and Maududi in India in the early 1900s. Muhammad Abduh distrusted the Westerners and discouraged parents from sending their children to schools run by missionaries; however, he was not opposed to Western science and technology per se, recognizing their essential role in their lives and encouraged mastering such knowledge. A disciple of Muhammad Abduh, Rashid Rida supported the establishment of an Islamic state, emphasizing the importance for Muslims to return to the basic principles of Islam, whilst empowering themselves with modern science so as not to fall behind the western powers. Maududi did not believe that muslims should be governed by a secular government and so rejected Western Imperialism.
The Process of achieving independencewas uneven. Egypt, for example, achieved nominal independence from Britain in 1922, but Britain retained enormous influence until the free officers coup under Gamal  Abd al-Nasser deposed King Faruq in 1952. Syria achieved independence from France in 1941, whilst Britain unilaterally left Palestine in 1948, leading to the creation of a political division between Israel and the Palestinians in the West Bank and Gaza. Full independence was granted to Jordan by the British in 1932. The Algerian war of independence won independence from France in 1962. The Kingdom of Morocco recovered its poitical independence from France in 1956 and through subsequent agreements with Spain in 1956 and 1958, Certain Spanish-ruled areas were returned to Morocco.
The nationalist regimes that came to power following independence fom the Western mandates tended to maintain a tight control over their economies. Using a socialist economic model, countries like Egypt, Iraq, Algeria and Syria agreed to pool national resources and spend them centrally to spur economic development. One strategy adopted in the 1960s was import-substituting industrialization (ISI). This was an attempt to build local industries that would create jobs, use local resources and allow countries to stop importing Western goods. To achieve this, Government raised trade barriers and heavily subsidized infant industries (often owning them outright) in order to stimulate rapid economic development. Unfortunately, the ISI scheme failed when these industries became bloated, inefficient enterprises riddled with bureaucracy and corruption; they could not meet local demands and were a drain on national resources.
By the late 1970s, Egypt, under President Anwar Sadat, had abandoned the strategy of ISI in favour of infitah, which he means opening up the economy to foreign investment. Other muslim countries decided to follow suit and encourage foreign investment in order to stimulate their economies. Unfortunately, the strategy of infitah has also been a disappointment. Much of the sought-after foreign investment has been in Western consumer goods and luxuries, like McDonald’s and name-brand clothing, rather than in local industry. This important of Western commodities and associated cultural values has done little to raise the general standard of living in the region. Instead, it tends to increase the cultural and economic gapa between a wealthy class that has benefit from Western investment and adopted a more Western lifestyle, and a much larger population of the poor. Furthermore, many muslims feel that the unrestricted importation of Western goods and cultural values challenges important social traditions and Islamic values. This is one factor in the rise of resentment against the West and the increasing popularity of Islamic opposition groups that promise to restore cultural and economic independence to the region.

A). AKAD POLA TITIPAN



Akad berpola titipan (wadi’ah) ada dua, yaitu Wadi’ah yad Amanah dan Wadi’ah yad Dhamanah. Pada awalnya, Wadi’ah muncul dalam bentuk yad al-amanah ‘tangan amanah’, yang kemudian dalam perkembangannya memunculkan yadh dhamanah ‘tangan penanggung’. Akad Wadi’ah yad dhamanah ini akhirnya banyak dipergunakan dalam aplikasi perbankan syariah dalam produk-produk pendanaan.


1). Titipan Wadi’ah yad Amanah
                Secara umum Wadi’ah adalah titipan murni dari pihak penitip (muwaddi’) yang mempunyai barang/asset kepada pihak penyimpan (mustawda) yang diberi amanah/kepercayaan, baik individu maupun badan hukum, tempat barang yang dititipkan harus dijaga dari kerusakan, kerugian, keamanan, dan keutuhannya, dan dikembalikan kapan saja penyimpan menghendaki.
                Barang/asset yang dititipkan adalah sesuatu yang berharga yang dapat berupa uang, barang, dokumen, surat berharga, atau barang berharga lainnya. Dalam konteks ini, pada dasarnya pihak penyimpan (custodian) sebagai penerima kepercayaan (trustee) adalah yad al-amanah ‘tangan amanah’  yang berarti bahwa ia tidak diharuskan bertanggung jawab jika sewaktu dalam penitipan terjadi kehilangan atau kerusakan pada barang/asset titipan, selama hal ini bukan akibat dari kelalaian atau kecerobohan yang bersangkutan dalam memelihara barang/asset titipan. Biaya penitipan boleh dibebankan kepada pihak penitip sebagai kompensasi atas tanggung jawab pemeliharaan.
                Dengan prinsip ini, pihak penyimpan tidak boleh menggunakan atau memanfaatkan barang/asset yang dititipkan, melainkan hanya menjaganya. Selain itu, barang/asset lain, melainkan harus dipisahkan untuk masing-masing barang/asset penitip. Karena menggunakan prinsip yad al-amanah, akad titipan seperti ini biasa disebut wadi’ah yad amanah.

2). Titipan Wadi’ah yad Dhamanah
                Dari prinsip yad al-amanah ‘tangan amanah’ kemudian berkembang prinsip yadh-dhamanah ‘tangan penanggung’ yang berarti bahwa pihak penyimpan bertanggung jawab atas segala kerusakan atau kehilangan yang terjadi pada barang/asset titipan.
                Hal ini berarti bahwa pihak penyimpan atau custodian adalah trustee yang sekaligus guarantor ‘penjamin’ keamanan barang/asset yang dititipkan. Ini juga berarti bahwa pihak penyimpan telah mendapatkan izin dari pihak penitip untuk mempergunakan barang/asset yang dititipkan tersebut untuk aktivitas perekonomian tertentu, dengan catatan bahwa pihak penyimpan akan mengembalikan barang/asset yang dititipkan secara utuh pada saat penyimpan menghendaki. Hal ini sesuai dengan anjuran dalam islam agar asset selalu diusahakan untuk tujuan produktif (tidak idle atau didiamkan saja).
                Dengan prinsip ini, penyimpan boleh mencampur asset penitip dengan asset penyimpan atau asset penitip yang lain, dan kemudian digunakan untuk tujuan produktif mencari keuntungan. Pihak penyimpan berhak atas keuntungan yang diperoleh dari pemanfaatan asset tititpan dan bertanggung jawab penuh atas risiko kerugian yang mungkin timbul. Selain itu, penyimpan diperbolehkan juga, atas kehendak sendiri, memberikan bonus kepada pemilik asset tanpa akad perjanjian yang mengikat sebelumnya. Dengan menggunakan prinsip yadh dhamanah, akad titipan seperti ini biasa disebut Wadi’ah yad dhamanah.
                Rukun dari akad titipan Wadi’ah (yad Amanah maupun yad Dhamanah) yang harus dipenuhi dalam transaksi ada beberapa hal berikut:
1)      Pelaku akad, yaitu penitip (mudi’/muwaddi’) dan penyimpan/penerima titipan (muda’/mustawda’)
2)      Objek akad, yaitu barang yang dititipkan; dan
3)      Shighah, yaitu ijab dan Qabul
Sementara itu, syarat Wadi’ah yang harus dipenuhi adalah syarat bonus sebagai berikut:
1)      Bonus merupakan kebijakan (hak prerogative) penyimpan; dan
2)      Bonus tidak disyaratkan sebelumnya.
Prinsip Wadi’ah yad Dhamanah inilah yang secara luas kemudian diaplikasikan dalam dunia perbankan Islam dalam bentuk produk-produk pendanaannya, yaitu:
1)      Giro (current account) Wadi’ah
2)      Tabungan (savings account) Wadi’ah
Beberapa ketentuan Wadi’ah yad Dhamanah, antara lain:
1)      Penyimpan memiliki hak untuk menginvestasikan asset yang dititikan;
2)      Penitip memiliki hak untuk mengetahui bagaimana assetnya diinvestasikan;
3)      Penyimpan menjamin hanya nilai pokok jika modal berkurang karena merugi/terdepresiasi;
4)      Setiap keuntungan yang diperoleh penyimpan dapat dibagikan sebagai hibah atau hadiah. Hal itu berarti bahwa penyimpan (bank) tidak memiliki kewajiban mengikat untuk membagikan keuntungan yang diperolehnya; dan
5)      Penitip tidak memiliki hak suara.
Simpanan dengan prinsip Wadi’ah yad dhamanah mempunyai potensi untuk bermasalah dalam beberapa hal, yaitu:
Ø  Masalah #1: Investasi yang terbatas
Utilisasi asset: Untuk melindungi kerugian modal, penyimpan (bank) tidak dapat menginvestasikan dana Wadi’ah yad dhamanah pada proyek-proyek berisiko tinggi dengan profit tinggi sehingga penyimpan terlalu bergantung pada investasi berisiko rendah dengan profit rendah (murabahah).
Ø  Masalah #2: Distribusi profit menguntungkan penyimpan
Penitip berada pada posisi belas kasih penyimpan (bank) karena penyimpan secara legal tidak diwajibkan untuk mendistribusi profit yang diperoleh. Bank dapat memberikan hibah (bonus) rendah meskipun mereka memperoleh profit yang tinggi.

Ø  Masalah #3: Mencampur dana simpanan dengan modal
Undang-undang tidak membolehkan bank syariah untuk mencampur dana simpanan dengan modal.

Senin, 04 Juni 2012

DAPATKAH AKSES ATAS KEUANGAN MIKRO MEMBANTU MASYARAKAT MISKIN YANG AKTIF SECARA EKONOMI DI SAAT-SAAT KESUKARAN RUMAH TANGGA YANG PARAH?



Keuangan mikro memainkan peran berlipat ganda; salah satu adalah sebagai katup pengaman nasional. Ketika bencana melanda dan banyak orang dengan tanpa terduga kehilangan pekerjaan, tempat tinggal, penghasilan, dan aktiva, banyak orang bertahan hidup dengan menjadi pengusaha bebas dalam sector Non formal. Di saat-saat seperti itu maka akses atas keuangan mikro dapat membuat perbedaan sangat penting dalam kemampuan orang untuk mengurus keluarga mereka dan memutar roda ekonomi  rumah tangga. Dalam keadaan seperti itu keuangan mikro juga berlaku sebagai katup pengaman bagi masyarakat secara lebih luas; mereka yang mampu menafkahi dan mencukupi pakaian keluarga mereka sedikit kemungkinan menyebabkan gangguan social dibandingkan dengan mereka yang kurang mampu.

a). Meksiko: Menopang keluarga setelah ditinggalkan suami
AL membantu suami mengembangkan bisnis keramik kecil. Selain itu, ia mengelola sisi administrative dari usaha, memperoleh pinjaman $200 dari Assesoria Dinamica a Microempresas (ADMIC) untuk memperluas bisnis. Namun demikian, suaminya pemabuk berat dan menghamburkan uang mereka sehingga bisnis mereka hampir bangkrut. Lalu Suaminya memperlakukan dia dan anak-anak mereka dengan kejam sampai-sampai meninggalkan mereka. Tak lama setelah itu, ia membuka took keramik pesaing di jalan yang sama. Kehilangan semangat dan malu, AL memutuskan untuk menjual bisnisnya. Namun demikian, anak-anaknya keberatan. Putra sulungnya, yang berusia 17 tahun, mengatakan, “Ibu tidak boleh berbuat seperti itu. Anda sudah bekerja begitu keras, menderita begitu banyak untuk terus menjalankannya. Anda tidak boleh menjualnya”. AL kelak mengatakan, “Saya tahu dia benar, jadi saya memutuskan untuk meneruskan bisnis saya dengan sepenuh hati, membayar lunas seluruh pinjaman, dan membuat bisnis itu sukses karena saya merasa yakin.
AL mengunjungi ADMIC, yang meminjamkan $640 untuk mulai kembali dari awal. Dengan pinjaman yang baru dan bantuan anak-anaknya, AL berhasil melunasi seluruh pinjamannya. Tahun berikutnya ia mendapat pinjaman $1280 dan bisnisnya tumbuh cukup besar sehingga AL memenuhi syarat untuk mendapatkan pinjaman dari bank umum Sejak saat itu, AL mampu meminjam dari beberapa bank, dan kerja kerasnya selama bertahun-tahun telah menghasilkan bisnis yang sukses dan mempekerjakan 15 karyawan dari lingkungan masyarakat setempat.

b). Ekuador: Membangun bisnis kembali
EC seorang ahli pengobatan tradisional turun-temurun; ia belajar dari menyembuhkan ibunya, yang menjalankan stan ramuan tanaman obat di pasar dan terkenal sanggup mengobati. Namun demikian pasar ditutup untuk dibangun pelataran parkir dan ibunya jatuh sakit. EC memutuskan untuk membuka stan baru; dan untuk itu ia meminjam $880 dari pemberi pinjaman local. Bunganya 10 persen perbulan yang dihitung saldo semula, dan EC wajib membayar angsuran $17 untuk pokok dan bunga. Dengan hasil penjualan rata-rata $22 per hari, EC hanya menyisakan sedikit untuk menyediakan nafkah dan pakaian untuk keempat anaknya.
Pada suatu hari, RC mendengar iklan radio dari Banco Solidario, suatu bank di Ekuador untuk usaha mikro. Ia berkunjung kesana dan mengajukan permohonan kredit yang diterimanya delapan hari kemudian. Ia menggunakan pinjaman itu untuk melunasi pemberi pinjaman. EC berturut-turut mengambil dua pinjaman lagi dari bank, dan setiap kali ia menambah persediaan barang untuk bisnisnya. Penjualan tumbuh pesat, dan bisnis sekarang menyediakan dukungan kuat bagi EC dan keluarganya. Ia mampu membeli mesin ketik untuk putranya yang duduk di sekolah menengah pertama dan satu televisi.

c). Indonesia: Memulai dari awal dengan memanfaatkan tabungan
KL, seorang penabung BRI selama 17 tahun berkata bahwa ia tak pernah menyadari bagaimana berharga tabungan itu. Ia telah bekerja bertahun-tahun sebagai karyawan pabrik milik pemerintah yang membuat karung goni. Namun pabrik tersebut, yang telah merugi sekian lama, ditutup. Sekitar 1500 karyawan termasuk KL diberhentikan. KL menggunakan tabungannya untuk membangun kandang ayam dibelakang rumahnya di Jawa Tengah dan untuk membeli ayam untuk memulai usaha peternakan ayam. Ia mengembangbiakkan sekitar 50 ekor ayam dan setelah itu mampu meluaskan secara bertahap. KL mencukupi nafkah istri dan kedua anak dengan penghasilan yang diperoleh dari bisnis ayam.